Agam, Kupasonline Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, belum mewajibkan vaksin bagi pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) untuk bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Wakil Bupati Agam Irwan Fikri Dt Parpatiah, Selasa (15/2/2022) mengatakan, tidak ada regulasi yang mengaitkan wajib vaksin bagi pelajar tingkat SD.
Namun begitu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Agam tersebut mengajak masyarakat yang memiliki anak usia 6-11 tahun, agar memberikan pemahaman pada anaknya akan pentingnya vaksinasi baik bagi diri sendiri maupun keluarga dan orang lain.
Masyarakat harus faham bahwa vaksin ini salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan meringankan dampak jika terpapar," ujar Irwan Fikri Dt Parpatiah.
Disebutkan, bagi anak yang belum divaksin tetap sekolah seperti biasa, namun aturan menegaskan guru yang belum divaksin tidak boleh beraktivitas di sekolah.
"Intinya, kita tidak mau gegabah dalam mengambil kebijakan jika belum ada instruksi dari pusat," tandasnya. (Pandu)