Pernyataan sikap Niniak mamak Kurai Limo Jorong |
Bukittinggi, Kupasonline-Sebagai niniak mamak di Kurai V Jorong (Bukittinggi-red), merasa tidak diikut sertakan dalam mufakat dengan semua program pembangunan yang sudah dibuat dan akan dibuat oleh Pemko Bukittinggi. Menindak lanjuti hal tersebut, Minggu (20/2/22) niniak mamak Kurai V Jorong membuat pernyataan sikap di Balai Adat Kurai V Jorong, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang Koto Bukittinggi.
Pada kesempatan itu yang dihadiri sekitar 20 orang niniak mamak menyatakan, kalau niniak mamak bukanlah sebuah oposisi Pemko Bukittinggi. Tapi, dalam hal ini, agar semua program yang dilakukan mengikut sertakan niniak mamak untuk bermufakat dan mendidkusikan.
Mengenai pertemuan niniak mamak dengan Pemko Bukittinggi pada 2 Februari lalu di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi yang mendukung program Pemko Bukittinggi, bukanlah mewakili niniak mamak Kurai, sebab yang diundang ketika itu adalah pribadi bukan atas nama kaum atau suku.
Atas dasar itu semua niniak mamak Kurai V Jorong membuat pernyataan sikap sudah diketahui dan disetujui oleh inyiak-inyiak Pangulu Pucuak nan Duo Puluah Anam yang punya Nagari Kurai Limo Jorong.
Adapun pernyataan sikap yang ditujukan kepada kepala daerah yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi yaitu ada lima pernyataan sikap. Pertama, agar dalam keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, terlebih dahulu kajian yang mendalam, khususnya terhadap hal yang menyebabkan persoalan atau conflict horizontal di tengah masyarakat.Kedua, setap mengambil keputusan khususnya yang berdampak terhadap kegidupan masyarakat banyak untuk melibatkan pemangku adat, yaitu niniak mamak yang mempunyai kewenangan dan lembaga adat yang ada di Nagari Kurai Limo Jorong.
Berikutnya, yang ke tiga, agar setiap pembangunan infrastruktur khususnya yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat untuk melibatkan semua pihak yang terkait dan niniak mamak di Nagari Kuarai Limo Jorong.
Pernyataan ke empat, agar dalam menjalankan roda pemerintahan selalu mengedankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan keberpihakan di antara masyarakat yang tentunya akan menimbulkan kekisruhan di antara kelompo masyarakat.
Selanjutnya, yang terakhir yaitu, atas nama masyarakat hukum adat yang mewakili niniak mamak di Nagari Kurai Limo Jorong akan selalu mendukung kinerja pemerintahan kususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat Kota Bukittinggi dan sesuai dengan mekanisme juga mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.
Editor : Sri Agustini