Lubuk Basung, Kupasonline - Dalam rangka penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas IIB Lubuk Basung, Kalapas Suroto gelar rapat bersama seluruh pejabat struktural Lapas tersebut, Rabu (23/2/2022).
Bertempat di aula Lapas, Kalapas Suroto yang memimpin rapat yang membahas tentang pelaksanaan program pembinaan Narapidana tersebut menekankan bahwa Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan hak-haknya, harus mengikuti program pembinaan yang dilakukan Lapas.
"Jika WBP ingin mendapatkan hak-haknya, mereka harus mengikuti pembinaan yang kemudian kita lakukan penilaian, baik dari kerajinan beribadahnya, keaktifan mengikuti kegiatan pelatihan ketrampilan, sikap dan perilakunya, serta mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Suroto.
Menurut Kalapas Suroto, tujuan dari pembinaan yang dilakukan pihaknya, agar narapidana tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Intinya, pembinaan yang kita lakukan agar narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat," tutur Suroto.
Kemudian diungkapkan juga maksud dan tujuan SPPN ini merupakan petunjuk kepada petugas Lapas dalam melakukan penilaian perilaku terhadap narapidana di lapas."Tujuan dari SPPN tersebut dalam rangka deradikalisasi WBP agar mereka lebih patuh dalam menjalani pidana dan dengan banyak diberikan kegiatan yang positif sehingga mereka tidak terlibat lagi dalam penyalahgunaan narkoba, terang Suroto.
Kalapas Suroto berharap segala bentuk pembinaan dan penilaian yang diberikan jajarannya bisa berjalan dan bermanfaat maksimal.
"Ini kita lakukan agar mereka menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," tandasnya. (Pandu)
Editor : Sri Agustini