Suasana rapat pembentukan pengurus PABPDSI Kabupaten kepulauan Mentawai. |
Dalam sambutannya, Ketua PABPDSI terpilih, Yonli Fran S, ST menyampaikan, dengan dibentuknya PABPDSI ini, kita harapkan bisa bersinergis dengan kepala desa bersama-sama membangun desa dengan menggali potensi desa, sehingga menjadi desa mandiri dan memiliki daya saing yang tinggi, dengan tujuan meningkatkan ekonomi masyarakat di desanya, sebutnya
"Tujuan pembentukan PABPDSI ini agar dapat menyatukan persepsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di setiap desa," sebut Yonli Fran S, ST dalam arahannya saat acara pembentukan pengurus PABPDSI Kabupaten kepulauan Mentawai.
Dengan ada nya wadah ini bisa bekerja sesama BPD untuk memperjuangkan suara hati masyarakat melalui forum PABPDSI yang baru terbentuk ini untuk membangun kerjasama semua BPD yang ada di Kabupaten kepulauan Mentawai, tegasnya.
Juga, dibentuknya PABPDSI ini, kita harapkan dapat bersinergi dengan kepala desa masing-masing wilayah untuk menggali potensi desa, sehingga menjadi desa mandiri dan memiliki daya saing yang tinggi dengan tujuan peningkatan ekonomi masyarakat di desanya, harapnya
Susunan pengurus PABPDSI Kabupaten kepulauan Mentawai yang sudah di bentuk di kecamatan Sipora Utara dan Selatan diantaranya,
Ketua PABPDSI, Yonli Fran S, ST, Wakil Ketua, M Kalis, Okuli, Osmar, Januar, Jan Tailleleu, Sekretaris, Jaibi (Ketua).Ira, Rahmadani (Yani), Rodiah, Wulan Ratna Sari, Bendahara, Fitri (ketua), Rusnita Oktaviani, SelsiusHubungan Antar Lembaga, Remus dan Hari Susillo, Koordinator Kecamatan Sipora selatan, Sardiaman, Koordinator Kecamatan Sipora Utara, Sucipto, Koordinator Sikakap :
Mardan, Koordinator Siberut Selatan, Syofian.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, melalui WhatsAppnya, Jumat 25 Pebruari 2022, Sekretaris terpilih, Jaibi, Skb mengatakan, PABPDSI dibentuk sebagai alat kontrol di dalam pemerintahan desa, diharapkan organisasi ini dapat memperkuat BPD agar lebih optimal dalam membangun desa," Terutama dalam proses perencanaan dan pengawasan roda pemerintahan desa", sebutnya.
"Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD memiliki tiga fungsi, yakni membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, terang Sekretaris PABPDSI Kabupaten kepulauan Mentawai terpilih, Jaibi, Skb, mengakhiri. (*ash)
Editor : Sri Agustini