Bukittinggi, Kupasonline - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar mengatakan, berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018, pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
Yang terdiri dari tiga jenis kompetensi, yaitu pertama, kompetensi teknis. Yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
Kedua, kompetensi manajerial. Yaitu pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
Dan ketiga, kompetensi sosial kultural, adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip.
Yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan, untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Hal itu dipaparkan Wali Kota Zul Elfian Umar, dalam sambutanya saat membuka secara resmi kegiatan Pelatihan Coaching dan Mentoring bagi Administrator dilingkup Pemko Solok Tahun 2022, di Grand Rocky Hotel Kota Bukittinggi, Selasa (1/3).
Hadir di kegiatan itu, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, dan nara sumber Dr. Tuti Rahmi, S, Psi, M, Psi, Dosen Psykologi Universitas Negeri Padang.
Lebih lanjut Wali Kota Zul Elfian Umar mengatakan, bahwa pengembangan kompetensi dapat dilakukan dalam bentuk pendidikan atau pelatihan.
" Pendidikan berupa pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan " tuturnya.
Wali Kota juga mengatakan, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tidak bisa dibebankan pada organisasi semata. Namun ada tanggung jawab pegawai dan atasan langsung.
"Bahkan atasan langsung berkontribusi besar dalam pengembangan pegawai yang menjadi bawahannya " ucap Wali Kota Zul Elfian Umar.
Jadi, ujar Wali Kota, kebijakan pengembangan pegawai bukan semata-mata urusan Sekretariat atau Bagian Kepegawaian saja tetapi tanggung jawab semua pihak.
" Atasan memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengembangan kompetensi dan kapasitas bawahannya " tutur Wali Kota Zul Elfian Umar.
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel, dihadapan Wali Kota Zul Elfian Umar menyebutkan bahwa peserta kegiatan itu berjumlah 70 orang.
Yang terdiri dari Pejabat Administrator (eselon 3) dilingkungan Pemerintah Kota Solok, yang dibagi dalam 2 tahap.
" Yakni 35 orang pada tanggal 1 Maret dan 35 orang lagi esok harinya " ucap Bitel.* (rjy).
Wako Solok, Pengembangan Kompetensi Upaya Pemenuhan Kebutuhan Kompetensi PNS
Berita Terkait