Wako Zul Elfian Umar (kanan) menyerahkan LKPD Kota Solok Tahun 2021 kepada Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi. |
Penyerahan LKPD Pemerintah Kota Solok kali ini, bersamaan dengan Kota Payakumbuh. Hadir di kegiatan itu, Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, Inspektur Kota Solok, Kenfilka, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok, Novirna Hendayani, serta OPD terkait lainnya
Pada kesempatan itu, Wali Kota Zul Elfian Umar mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana implementasinya dalam Mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berkualitas, Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif, sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
" Setiap daerah, wajib melaporkan LKPD maksimal dalam waktu 3 bulan anggaran berjalan " tuturnya.
Alhamdulillah ujar Wali Kota Zul Elfian Umar, LKPD Kota Solok Tahun 2021 sudah selesai dan diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
" Tentu kami mengharapkan, hasil penilaian LKPD Kota Solok akan tetap mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) " ucap Wali Kota Zul Elfian Umar.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi, memberikan apresiasi kepada Kota Solok dan Kota Payakumbuh. Yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD lebih cepat, dari waktu yang ditentukan.
Ini membuktikan katanya, sistem yang berjalan cukup baik. " Sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang cepat bisa disampaikan kepada BPK " tukasnya.* (rjy). Editor : Sri Agustini