Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

×

Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

Bagikan berita
Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang
Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang semakin lengkap mengatur ketentuan dalam proses perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Jadi intinya kita menginginkan para penyandang disabilitas merasa diperlakukan sama haknya oleh pemerintah dan masyarakat," jelasnya.

Terakhir terkait Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minol, Wali Kota menilai minuman keras sangat membahayakan karena merupakan gejala sosial yang berpengaruh negatif terhadap perilaku masyarakat dan perlu pengendalian dan pengawasan.

"Perda tersebut perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan yang lebih tinggi sesuai kondisi dan iklim usaha saat ini. Beberapa ketentuan yang diubah antara lain pengendalian pendistribusian dan penjualan minol serta perizinan, larangan, pengawasan dan pengendalian peredaran hingga penjualannya," pungkas Hendri Septa mengakhiri penyampaian. (*)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini