Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

×

Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang

Bagikan berita
Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang
Walikota Padang Sampaikan Nota Penjelasan Tiga Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Padang
2. Kupas
Walikota menyerahkan nota penjelasan tiga Ranperda yang akan segera dibahas bersama di DPRD Padang


PARIWARA DPRD KOTA PADANG

Tiga nota penjelasan Ranperda usulan Pemko Padang resmi disampaikan ke DPRD Kota Padang. Penyampaian ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (14/3). 


Juga hadir di kesempatan itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal serta para pimpinan OPD terkiat di lingkungan Pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.

Juga hadir Dandim 0312/Padang Letkol Inf Jadi serta unsur serta stakeholder terkait lainnya.

Seperti diketahui, tiga Ranperda yang disampaikan Wali Kota Padang antara lain tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perubahan Atas Perda Kota Padang No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol (minol).


"Tiga Ranperda ini sesuai dengan permintaan dan harapan kita dari jajaran Pemko Padang sebagaimana ada beberapa Ranperda yang perlu kita perbaharui atau dievaluasi ulang saat ini. Hal tersebut juga dikarenakan seiring adanya perubahan nomenklatur di Pemko Padang serta seperti adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Maka itu perlu kita selaraskan kembali untuk penerapannya lebih efektif ke depan," ujar Wali Kota.



"Perda Kota Padang No.8 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup perlu disesuaikan kembali. Perubahannya antara lain terhadap kriteria usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, sosial, ekonomi dan budaya."

"Kemudian jenis kegiatan usaha, pelaksanaaan uji kelayakan serta proses pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha atau kegiatan dalam penyusunan dokumen amdal. Selain itu sertifikasi dan kriteria kompetensi penyusunan amdal, pengintegrasian antara perizinan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 serta tim penilai," jelasnya.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini