Kami meminta keikhlasan dalam menjalankan tugas dan loyalitas terhadap pekerjaan, yang benar katakan benar, salah katakan salah, tegas Bupati
Pelantikan ini dilaksanakan setelah memperoleh rekomendasi hasil dari KASN Pusat, sebanyak tiga orang pejabat JPT Pratama dikukuhkan dalam Keputusan Bupati Solok Selatan Nomor : 800.85.2022 tanggal 14 Maret 2022 tentang Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan.
Adapun pejabat yang dilantik, Novrizon, S.Pd, M.Si menduduki jabatan Kepala Dinas Perhubungan, Marfiandika Arief, SE,Ak sebagai Kepala BPKD dan Alfis Basyir, SE, MM sebagai Kepala Dinas Sosial PMD/N Solok Selatan.
Bupati juga mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, selamat bekerja, semoga amanah yang diemban bisa bermanfaat untuk masyarakat Solok Selatan, tutup Bupati.