Empat Nama Baru Bandara Rokot Diusulkan Bupati Mentawai

×

Empat Nama Baru Bandara Rokot Diusulkan Bupati Mentawai

Bagikan berita
Empat Nama Baru Bandara Rokot Diusulkan Bupati Mentawai
Empat Nama Baru Bandara Rokot Diusulkan Bupati Mentawai
Suasana rapat pembahasan penamaan baru bandara rokot.

Dalam sambutannya, Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyampaikan, usulan penamaan Bandara Rokot harus memakai ciri khas Mentawai dengan filosofi budaya Mentawai, yang nantinya akan menjadi corak ikon Mentawai.

Bupati juga mencontohkan, seperti bandara yang ada di Indonesia salah satunya nama Bandara di Bali dan kota kota lainnya. Ketika kita mendarat di Bali, kita sudah merasa ada di Kota Bali, karena ikon dan nama Bandaranya sudah ternama dengan corak dan budayanya, termasuk nama Bandara di Padang yaitu Bandara Internasional Minangkabau (BIM), sebutnya.

"Usulan Bupati Yudas Sabaggalet ada  4 nama Bandara diantaranya,  Bandara Rimata Mentawai (BRM), Bandara Sikerei Mentawai (BSM), Bandara Pageta Sabbau Mentawai, dan Bandara Musara Kasimaeruk Mentawai," tuturnya

Sementara itu, Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleakek juga mengusulkan dua nama bandara yaitu Bandara Pageta Sabbau Mentawai dan Bandara Tarsan Tasirileleu.

Ditempat yang sama, melalui Zoom meeting, Mantan Wabup Mentawai Rijel Samaloisa mengusulkan nama Bandara Rokot yaitu Pageta Sabbau yang menjadi tokoh sejarah Mentawai dan Edison Saleleubaja adalah tokoh agama dan politik yang menjabat 2 periode sejak Kabupaten Kepulauan Mentawai terbentuk. Kemudian Rinto Wardana mengusulkan Bandara Udara Mentawai (BUM).

Dr. Juniator Tulius juga mengusulkan pergantian nama yaitu Bandara Udara Mentawai (BUM). Dan Kepala Dinas Perhubungan Tohap Nababan mengusulkan dua nama baru, yaitu Bandara Mentawai Island (BMI) dan Bandara Rimata Mentawai (BRM).

Juga dari pihak Kecamatan Sipora Selatan mengusulkan tiga nama Bandara yang baru, yaitu Bandar udara Rokot Mentawai Indonesia, Bandar udara Rokot Bumi Sikerei, Bandar udara Rokot Tarsan Tasir Bumi Sikerei.

Nama baru Bandara Rokot yang sudah diusulkan dari berbagai sumber akan dilanjutkan kepada pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk dirapatkan kembali, dan menunggu hasil putusan.

Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan nomor 39 tahun 2019 tentang tatanan   kebandarudaraan nasional, penetapan nama bandara udara yang baru oleh kementerian perhubungan harus di usulkan oleh daerah yang merupakan kesepakatan bersama dari unsur atau pihak yang terkait baik masyarakat, lembaga non pemerintah maupun pemerintahan yang dipimpin oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai. (**/ash)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini