Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dipertegas bahwa urusan pemerintah daerah dalam bidang perlindungan anak merupakan tugas wajib yang harus dilaksanakan daerah provinsi, kabupaten dan kota dan didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai 4 pilar pembangunan anak.
Sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab bersama narasumber yang berasal dari provinsi, pada kesempatan itu narasumber menjelaskan hal terkait anak-anak hingga 4 hal dasar hak anak yang harus kita perhatikan diantaranya, hak atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang, hak atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.
Agar anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, maka 4 hal tersebut diatas sangat perlu diperhatikan yang merupakan sebagai hak dasar bagi anak, yang pelaksanaanya merupakan tanggung jawab kita semua. Mr
Editor : Sri Agustini