"Ke depannya kerjasama tersebut akan ditingkatkan demi tertib administrasi kependudukan, dan kita berharap seluruh anak di Agam memiliki kartu KIA," tandasnya.
Berikut syarat-syarat penerbitan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil Agam:
1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akta kelahiran.
2. Bagi anak belum berusia 5 tahun yang belum memiliki KIA syaratnya:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
- KK asli orangtua/wali.
- KTP asli kedua orangtua/wali.3. Bagi anak berusia 5 tahun, syaratnya:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran yang asli.
- KK asli orangtua/wali dan KTP asli kedua orangtua/wali.
Editor : Sri Agustini