Lebih 48 Ribu Anak di Agam sudah Miliki Kartu Identitas Anak (KIA)

×

Lebih 48 Ribu Anak di Agam sudah Miliki Kartu Identitas Anak (KIA)

Bagikan berita
Lebih 48 Ribu Anak di Agam sudah Miliki Kartu Identitas Anak (KIA)
Lebih 48 Ribu Anak di Agam sudah Miliki Kartu Identitas Anak (KIA)

Lubuk Basung, Kupasonline - Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam Sumatera Barat mencatat dari 141.467 anak usia 0-17 tahun di daerah tersebut, sebanyak 48.929 anak sudah mempunyai Kartu Identitas Anak (KIA).

Kepala Dinas Dukcapil Agam Helton, SH, M.Si, di ruang kerjanya, Kamis (17/3/2023) menyampaikan, KIA adalah kartu identitas resmi bagi anak-anak yang belum dapat KTP yang berusia usia 0-17 tahun. Sejak lounching pada 2 Mei 2019, Disdukcapil Agam sudah menerbitkan 48.929 kartu KIA.

"Sekarang ini, setelah melahirkan, para orang tua selain mengurus akta kelahiran anak, juga harus membuat kartu KIA untuk anaknya," ujarnya.

Pasalnya, selain untuk pemenuhan hak-hak anak dan sebagai tanda pengenal yang sah, menurut Helton kartu KIA tersebut sangat penting menjadi syarat untuk anak mendaftarkan sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.

"Kartu KIA itu juga memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang transportasi, imigrasi dalam membuat paspor, dan mencegah terjadinya perdagangan anak, serta menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami kejadian buruk dalam mengurus klaim santunan asuransi," ungkap Helton.

Pada kartu KIA di bawah 5 tahun dengan usia di atas 5 tahun ada sedikit perbedaan, kartu KIA anak usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto anak tetapi menampilkan foto avatar laki laki atau perempuan, sedangkan kartu KIA anak usia 5-17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.

"Kartu KIA sangat berbeda dengan KTP orang dewasa, selain pada warna, kartu KIA hanya tertera QR CODE atau barcode dan tidak ditanamkan chip elektronik," terang Helton.

Dijelaskan lagi, penerapan kartu KIA ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan di Kabupaten Agam sendiri, program kartu KIA sudah dilaksanakan secara bertahap sejak 2 Mei 2019.  

Selain melaksanakan pengumpulan bahan dari sekolah-sekolah (TK dan SD), Disdukcapil Agam juga tengah mengajukan pencetakan KIA di nagari melalui aplikasi SILETON.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini