DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Agam Tahun Anggaran 2021

×

DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Agam Tahun Anggaran 2021

Bagikan berita
DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Agam Tahun Anggaran 2021
DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Agam Tahun Anggaran 2021

Sementara itu Bupati Agam melalui Sekdakab Agam Drs Edi Busti menyampaikan nota pengantar atas LKPj Bupati Agam tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pelaksanaan program kegiatan tahun 2021 merupakan tahun transisi penyelenggaraan pemerintahan.

Program dan kegiatan yang dilaksanakan didasarkan pada Peraturan Bupati Agam Nomor 40 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Agam Tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 6 Juli Tahun 2020, dengan berpedoman pada RPJMD 2016-2021.

"Saat penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2021 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Agam Nomor 33 Tahun 2021 tanggal 18 Agustus 2021, dilakukan penyesuaian terhadap arah kebijakan pembangunan sesuai Rancangan RPJMD Tahun 2021-2026 yang pada saat itu dalam proses penyusunan dan pembahasan.

Sehingga LKPj tersebut menggambarkan capaian indikator kinerja utama pada tahun terakhir RPJMD 2016-2021 dan sekaligus menampilkan capaian indikator kinerja utama pada tahun pertama RPJMD 2021-2026.

"Tahun 2021 merupakan tahun penuh cobaan dan tantangan, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat Agam menghadapi dampak pandemi COVID-19, meskipun pertengahan semester kedua perkembangan kasus COVID-19 mulai melandai," tutur Edi Busti.


Tekanan terhadap program pembangunan yang direncanakan mengalami beberapa penyesuaian dengan kebijakan Pemerintah dalam mendukung capaian vaksinasi COVID-19 dalam bentuk realokasi anggaran yang wajid dilakukan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19. 

"Itulah situasi yang mau tidak mau, suka tidak suka, harus kita jalani dan kita sadari semua kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk kepentingan kita semua," ungkapnya.

Sehingga APBD Agam di tahun 2021 mengalami perubahan penyesuaian seperti, penerimaan dana transfer dari Pemerintah Pusat sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi COVID-19 dan dampaknya, kemudian secara teknis diatur melalui Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021.

Implementasi terhadap kebijakan tersebut, dilakukan pengurangan target penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, yaitu yang bersumber dari DAU, DAK, DID, dan Dana Desa sebesar Rp 29 milyar 738 juta lebih. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini