Lubuk Basung, Kupasonline - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam melaksanakan sidang paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Agam tahun anggaran 2021, Selasa (29/3/2022).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang utama gedung DPRD Agam tersebut, dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan S.Pd, MM, didampingi Wakil ketua DPRD, Suharman, dan Wakil Ketua Irvan Amran serta dihadiri seluruh anggota DPRD Agam.
Hadir juga di acara tersebut jajaran Forkopimda Plus, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Agam, Kepala Instansi Vertikal dan Direktur BUMD Kabupaten Agam dan rekan-rekan pers serta undangan lainnya.
Sementara penyampaian nota pengantar LKPj, Bupati Agam Andri Warman diwakili Sekda Agam Drs Edi Busti M,Si.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Agam Novi Irwan menyampaikan bahwa Sesuai ketentuan pasal 69 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD."Hal tersebut juga diatur secara khusus dalam Pasal 19 pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa LKPj akhir tahun anggaran wajib disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," ujar Ketua DPRD Agam Novi Irwan.
Dengan demikian imbuh Novi Irwan, penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2021 ini, merupakan pelaksanaan kewajiban konstitusional Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Setelah LKPJ disampaikan oleh Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ," pungkasnya.
Editor : Sri Agustini