Dua Tersangka Tindak Pidana Tertentu Diringkus Polres Sijunjung

×

Dua Tersangka Tindak Pidana Tertentu Diringkus Polres Sijunjung

Bagikan berita
Dua Tersangka Tindak Pidana Tertentu Diringkus Polres Sijunjung
Dua Tersangka Tindak Pidana Tertentu Diringkus Polres Sijunjung
Kapolres Sijunjung AKBP M. Lazuardi, didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan, dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat memperlihatkan dua tersangka beserta barang bukti berupa 1 unit colt diesel bermuatan kayu, dan satu unit alat berat jenis exscavator, pada saat keterangan pers Rabu (30/3).


Sijunjung,Kupasonline--Dua orang tersangka dalam kasus berbeda Ilegal loging, dan Ilegal mining berhasil ditangkap Polres Sijunjung beserta jajaran.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka Ilegal Loging berinisial AFR 25 tahun, warga Jorong Kunangan Parik Rantang, Kanagarian Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru, dengan barang bukti satu (1) unit truck colt diesel BA 8728 KU yang bermuatan kayu sebanyak delapan ratus sembilan dua (892) potong kayu jenis meranti, dan jenis kayu campuran dengan volume 10.2732 M3.diseputaran Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. 

Serta tersangka pelaku Ilegal Mining berinisial DAP alias Dodoi 38 tahun, warga Jorong Guguak Tinggi, Kanagarian Padang Sibusuak, Kecamatan Kupitan, dengan barang bukti satu (1) unit  alat berat jenis excavator pada saat melaksanakan aktifitas penambangan emas tersebut dipinggiran aliran sungai Batang Laweh di Jorong Tanjuang Pauah Kanagarian Muaro Bodi, Kecamatan IV Nagari di Kabupaten tersebut.

Kapolres Sijunjung Akbp M. Lazuardi mengatakan, penangkapan kayu ilegal tersebut sehubungan dengan Operasi Ilegal Loging di wilayah hukum Polres Sijunjung, pada tanggal 16 Maret lalu di Kecamatan Kamang Baru.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal mencurigai satu unit colt diesel melintas bermuatan kayu. Merasa curiga truck tersebut diberhentikan, kata Kapolres, setelah truck tersebut berhenti petugas menanyakan kelengkapan darisurat - surat asal usul kayu, diduga surat yang diperlihatkan sopir bukanlah dokumen yang syah menurut peraturan dan perundang - undangan, karena sopir tidak dapat menunjukkan dokumen yang syah petugas selanjutnya mengamankan truck tersebut ke Mapolres, ujar Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Syahrul Chan, dan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, saat menerangkan kronologis penangkapan pada konfrensi pers Rabu (30/3) di depan Mapolres tersebut.

Terkait dengan penangkapan tersangka tambang emas illegal sambung Kapolres Akbp M. Lazuardi menjelaskan, pada hari Senin tanggal  28 Maret lalu, pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas tambang emas illegal yang menggunakan alat berat,  tak menunggu waktu lama petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bergerak menuju lokasi dimana lokasi sehubungan dengan kebenaran informasi tersebut dengan menemukan satu (1) unit alat berat jenis excavator sedang melakukan aktifitas penambangan.

Pada saat penangkapan lanjut Kapolres, satu orang tersangka beserta beberapa barang bukti diantaranya satu unit alat berat jenis Excavator Hitachi, 2 unit alat pendulang emas, berhasil diamankan sementara dua orang tersangka lainnya berhasil melarikan diri dan saat dalam pengejaran petugas kata Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kini kedua tersangka diamankan di Mapolres tersebut (shb).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini