Agam, Kupasonline Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Helton serahkan data penduduk Kecamatan Ampek Angkek yang belum lakukan perekaman e-KTP kepada Camat Ekko Espito di Masjid Istiqamah Surau Kamba Ampang Gadang, Sabtu (2/4/2022).
Data itu diserahkan saat kegiatan safari Ramadan 1443 Hijriah yang disaksikan Bupati Agam Andri Warman
Kadisdukcapil Agam, Helton menyebutkan, berdasarkan data konsolidasi bersih semester II tahun 2021, terdapat 1.735 warga yang wajib KTP belum melakukan perekaman e-KTP.
Data itu tersebar ditujuh nagari yang ada di Kecamatan Ampek Angkek, ujarnya.
Namun, ia tidak menjelaskan secara keseluruhan berapa penduduk Agam wajib KTP, yang belum miliki tanda pengenal tersebut.
Ia harap wali nagari agar mendata kembali warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP. Apabila dalam data diserahkan itu ada yang sudah meninggal, ia minta nagari untuk mengeluarkan surat keterangan kematiannya.Kini, Disdukcapil Agam berupaya mendekatkan layanan pada masyarakat melalui Sistem Informasi Layanan Elektronik Terintegrasi Online (SILETON), yang sudah dilaunching beberapa bulan lalu.
Melalui sistem layanan ini, katanya, seluruh dokumen kependudukan sudah bisa diurus di kantor nagari masing-masing, tanpa harus datang ke Disdukcapil.
Menjalankan sistem layanan ini kita sudah bekerjasama dengan 73 dari 82 nagari, sebutnya.
Editor : Sri Agustini