Dua Pria Diciduk Polsek Mauk Polresta Tangerang, Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

×

Dua Pria Diciduk Polsek Mauk Polresta Tangerang, Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Bagikan berita
Dua Pria Diciduk Polsek Mauk Polresta Tangerang, Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur
Dua Pria Diciduk Polsek Mauk Polresta Tangerang, Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tangerang,Kupasonline-- Aparat dari Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 pria yaitu AS (30) dan MM (28). Keduanya tercatat sebagai warga Kampung Panjang, Desa Lontar, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka AS dan MM ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka AS dan MM sudah kami tangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dua tersangka lain yakni tersangka R dan A sedang kami kejar dan sudah jadi DPO," kata Zain, Senin (4/4/2022).

Zain menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di rumah tersangka MM pada Sabtu (21/8/2021). Korban dari peristiwa itu adalah seorang anak perempuan yang masih berstatus pelajar berusia 15 tahun warga Kecamatan Mauk.

"Para tersangka yang total berjumlah 4 orang mencekoki korban dengan minuman beralkohol. Setelah korban tak sadarkan diri, para tersangka kemudian memperkosa korban," ucap Zain.

Awal kejadian, kata Zain, korban bersama temannya yang juga seorang perempuan yang saat ini berstatus saksi, dijemput tersangka R (DPO). Oleh tersangka R, korban dibawa ke rumah tersangka MM.

Saat berada di rumah tersangka MM, korban dipaksa menenggak minuman beralkohol. Meski sempat menolak, korban terpaksa minum karena diancam oleh para tersangka.

"Korban kemudian tak sadarkan diri. Pagi harinya, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya," tutur Zain.

Selang 4 bulan kemudian atau November 2021, korban merasakan ada perubahan pada bagian perut dan bentuk pinggul yang ukurannya membesar. Korban kemudian melakukan tes kehamilan dan hasilnya positif.

"Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Mauk," terang Zain.

Setelah serangkaian penyelidikan, Jumat (1/4/2022), tersangka AS dan MM ditangkap. Keduanya mengakui telah melakukan pemerkosaan kepada korban. Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mencekoki korban dengan minuman beralkohol sudah direncanakan untuk dapat memperkosa korban.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan kasusnya masih dikembangkan. Juga masih terus dikejar tersangka lainnya," tandas Zain.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini