Kapolsek Sikakap, Iptu Januar, saat dihubungin awak media melalui WhatsAppnya, membenarkan adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak usia dibawah umur, bebernya.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Senin, 28 Maret 2022, saat orang tua korban mendengar bahwa korban sering diberi uang oleh J (pelaku), orang tua korban menjadi curiga dan menanyakan kepada KM (korban) dan korbanpun mengakuinya bahwa pelaku telah melakukan pencabulan berulangkali sejak 7 Maret 2022 dan yang terakhir pada 24 Maret 2022, hal tersebut dilakukan di rumah pelaku. kata Kapolsek Sikakap Iptu Januar kepada awak media, Selasa (5/4/2022)
Tidak terima dengan perlakuan korban itu, maka Ibu korban melaporkan tindakan bejat tersebut ke Polsek Sikakap dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/III/2022/SPKT/Polsek Sikakap tanggal 30 Maret 2022.Kapolsek Sikakap, Iptu Januar, juga mengatakan, selain kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh J, Polsek Sikakap saat ini juga mengamankan RS (43), Desa Matobe, Kabupaten Kepulauan Mentawai, pelaku pelecehan seksual terhadap korban X (16) yang sempat melarikan diri di Kabupaten Dhamasraya
J dan RS saat ini sudah diamankan di Polsek Sikakap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam waktu dekat akan dikirim ke Padang untuk menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dapat dijerat sesuai undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara, 5 hingga 15 tahun. (*/ash)
Editor : Sri Agustini