Hal ini sangat disesalkan Wabup Rahmat, karena adanya media yang menyebarkan berita berdasarkan asumsi atau analisa pribadi dalam pemberitaannya.
Kan tidak semuanya bisa dikait-kaitkan, apalagi menyangkut kasus hukum. Tapi kenapa masih ada media yang memberitakan demikian, seolah-olah Bupati dan Wakil Bupati terlibat atau ikut melakukan hal yang melanggar hukum, sesal pria yang juga menjadi Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) tersebut.
Padahal jelas berbeda substansinya, antara penahanan Pak Joko dengan posisi Pak Joko pernah menjadi bagian dari tim pemenangan. Apalagi putusan kasus hukum Joko Trisno, dalam Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan tidak bersalah dan bebas.
Kan jadi tidak nyambung, kalau dikaitkan dengan Bupati dan Wakil Bupati Blitar, dan kemudian hasil akhirnya ternyata tidak bersalah dan bebas. Oleh karena itu saya minta media obyektif, jangan tendensius dengan memberitakan opini atau analisa pribadinya semata, dan bukan berdasarkan fakta yang obyektif, pungkas orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini. (*)
Pewarta (San)
Editor : Sri Agustini