DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke 17 Masa Persidangan II LKPJ Walikota Pangkalpinang T.A 2021 - 2022

×

DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke 17 Masa Persidangan II LKPJ Walikota Pangkalpinang T.A 2021 - 2022

Bagikan berita
DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke 17 Masa Persidangan II LKPJ Walikota Pangkalpinang T.A 2021 - 2022
DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke 17 Masa Persidangan II LKPJ Walikota Pangkalpinang T.A 2021 - 2022


DPRD Kota Pangkalpinang Gelar Rapat Paripurna Ke 17 Masa Persidangan II LKPJ Walikota Pangkalpinang T.A 2021 - 2022


Pangkalpinang, Kupasonline- Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 69 ayat 1 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, juga mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah disebutkan meliputi;

Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung-jawaban Kepala Daerah (LKPJ), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

Diketahui, Pada pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, atau paling lambat 31 Maret setiap tahunnya. Terkait penyampaian LKPJ Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2022.

Pada kesempatan ini, DPRD Kota Pangkalpinang yang dipimpin langsung Abang Herzha selaku Ketua DPRD Kota Pangkalpinang bertempat di ruang Rapat Kantor DPRD Kota Pangkalpinang,Senin 18/04/2022 mengelar Rapat Paripurna ketujuh belas masa persidangan II dengan agenda Laporan Hasil Kerja Pansus 10, 11 dan 12 terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021/2022 .

Sebelumnya pada bulan maret 2022 kemarin DPRD Kota Pangkalpinang sudah membentuk Panitia Khusus 10, 11 dan Pansus 12 untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021.

Dalam Rapat Paripurna ke 17 masa persidangan II ini,DPRD Kota Pangkalpinang menimbang bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Walikota Pangkalpinang telah dibahas oleh DPRD Kota Pangkalpinang melalui panitia khusus 10 panitia khusus 11 dan panitia 12 sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan dalam peraturan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pangkalpinang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Pangkalpinang Akhmad Elvian mengatakan hasil pembahasan laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam huruf a dewan perwakilan rakyat daerah Kota Pangkalpinang memberikan rekomendasi berupa catatan strategi untuk perbaikan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini