Selain memaparkan rancangan Renja Perangkat Daerah, Kepala perangkat daerah juga dituntut untuk memaparkan inovasi yang akan dilakukan sebagaiman yang tercantum dalam Dokumen Perjanjian Kinerja Kepala OPD.
Setelah terlaksananya asistensi ini, penyusunan KAK dan RKA tersebut akan dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan plafon anggaran rencana kerja program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah Tahun 2023.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok Selatan, Firdaus Firman, S.IP, ME yang hadir memenuhi asistensi menjelaskan beberapa hal terkait Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada Diskominfo, Senin (18/4).
Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023, sesuai dengan tugas dan fungsi, pada intinya adalah pemenuhan tujuan yang telah ditetapkan pada program prioritas pemerintah daerah, ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan program prioritas Pemkab pada Dinas Kominfo seperti pencapaian target nilai SPBE, pemenuhan infrastruktur TIK dan koordinasi pengentasan daerah blankspot di Solok Selatan. Rel
Editor : Sri Agustini