Mentawai, Kupasonline. Com- DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai gelar Rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai periode tahun 2017-2022. Dalam hal menindaklanjuti surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131/2188/Otda tanggal 24 maret 2022 tentang usul pemberhentian kepala daerah dan wakil yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2022.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang rapat Kantor DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai, jalan raya Tuapejat, km 5, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Selasa (19/4/2022)
Rapat paripurna DPRD kabupaten kepulauan Mentawai, dihadari langsung oleh Bupati kabupaten kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet, S.E.,M.M dan Wakil Bupati Kortanius Sabeleakek, S.Pt, dan Rapat paripurna dipimpin oleh Isar Taileleu didampingi, Wakil Ketua 2 Jakop Saguruk, beserta Jajaran Forkopimda Kabupaten kepulauan Mentawai serta Kepala OPD Pemerintahan Kabupaten kepulauan Mentawai.
Pimpinan Rapat paripurna DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai, Isar Taileleu, menyampaikan, kepada Bupati dan wakil Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai beserta undangan yang kami hormati, berdasarkan pasal 79 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna, ujarnya
"Mengumumkan, Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, S.E, M.M, dan Wakil Bupati, Kortanius Sabeleakek, S.Pt, masa jabatan periode tahun 2017-2022 yang akan mengakhiri masa jabatan pada tanggal, 22 Mei 2022 nanti," sebut pimpinan rapat paripurna DPRD kabupaten kepulauan Mentawai, Isar Taileleu.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten kepulauan Mentawai serta pihak-pihak terkait lainnya untuk dapat diketahui dan dimaklumi, terangnyaSementara itu, Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, saat di wawancarai awak media menyebutkan, bahwa akan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mentawai pada tanggal 22 Mei 2022, maka dari itu rapat paripurna pengumuman dan penetapan usul pemberhentian Bupati/ Wakil Bupati Kabupaten kepulauan harus di laksanakan sebelum masa jabatan berakhir, bebernya.
Kami selaku Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai akan memasuki masa berakhirnya jabatan periode tahun 2017-2022," kata Bupati Yudas Sabaggalet
Dikatakannya, dengan memasuki masa berakhirnya jabatan kami, Bupati, mengucapkan banyak terima kasih kepada semua stakeholder atas kerja sama dan dukungan atas Visi dan Misi kami selama menjabat, sebutnya
"Kami juga apresiasi kepada Dandim 0319/Mentawai, Danlanal Mentawai, Basarnas Mentawai, anggota DPRD Kabupaten kepulauan Mentawai, dan semua kalangan masyarakat termasuk juga media yang telah memberikan karyanya untuk membangun Kepulauan Mentawai," tuturnya.
Editor : Sri Agustini