Wako Zul Elfian Umar, memberi sambutan diacara FGD Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah |
Acara itu, dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya, Tim Ahli Kemenkumham Sumbar, Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A, beserta seluruh Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kota Solok.
Dalam sambutanya, Wali Kota Zul Elfian Umar antara lain mengatakan, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ada beberapa aturan yang harus ditetapkan di Tahun 2022.
Yang salah satunya kata Wali Kota Zul Elfian Umar adalah, Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah ini ujar Wali Kota Zul Elfian Umar, dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
" Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat " tuturnya.
Zul Elfian Umar juga menyebutkan FGD ini sebagai upaya dan kesempatan bagi kita bersama, untuk memberikan masukan dalam merancang sebuah aturan pengelolaan keuangan.
Yang mampu mengontrol pengelolaan keuangan daerah kearah pengelolaan yang lebih baik. Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan dan akuntabel.
" Sehingga predikat WTP yang sudah 5 tahun berturut turut kita peroleh, tetap dapat terus dipertahankan," ucap Wali Kota Zul Elfian Umar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R. Andika Dwi Prasetya pada kesempatan itu antara lain mengatakan, Perda pengelolaan keuangan daerah merupakan regulasi yang diperintahkan untuk ditetapkan oleh pemerintah pada Tahun 2022 ini.
Kanwil Kemenkumham Sumbar kata Andika Dwi Prasetya, siap mengawal Ranperda Pengelolaan Keuangan daerah Kota Solok.
" Kami telah arahkan kepada Tim Ahli Kemenkumham Sumbar, untuk Kota Solok berikan yang spesial, jangan yang biasa biasa saja," pungkasnya.* (rjy).