Polsek Cisoka berhasil membekuk 4 tersangka persetubuhan seorang Anak

×

Polsek Cisoka berhasil membekuk 4 tersangka persetubuhan seorang Anak

Bagikan berita
Polsek Cisoka berhasil membekuk 4 tersangka persetubuhan seorang Anak
Polsek Cisoka berhasil membekuk 4 tersangka persetubuhan seorang Anak

Tangerang,Kupasonline--Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berhasil menangkap 4 pelaku tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di persawahan kecamatan Cisoka ,Kabupaten Tangerang Selasa (20/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Cisoka AKP Nur Rokhman saat dikonfimasi mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Cisoka berhasil mengamankan 4 pemuda berinisial SP (20) ,Kumbang bukan nama sebenarnya (16), RM (29) dan HM (37) atas kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur.

Kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2022 di pinggir persawahan Kp. Cinibung Ds. Karang harja Kec. Cisoka sekitar pukul 22.00 WIb. Nurokhman menjelaskan kronologis kejadian bahwa korban sebut saja Mawar sedang nongkrong bersama pelaku SP dan Kumbang dipersawahan Kecamatan Cisoka.

"Pada saat nongkrong, pelaku SP dan Kumbang mencekoki korban dengan minuman keras jenis ciu hingga korban mabuk, pada saat korban mabuk kemudian SP dan Kumbang melakukan pencabulan terhadap korban", ungkap Nur Rokhman.

Kemudian, setelah itu korban kembali dicekoki minuman keras jenis ciu, lalu korban diajak oleh SP dan Kumbang kerumah pelaku RM.

"Ketika korban tiba dirumah RM, sama- sama dalam keadaan mabuk kemudian RM melakukan persetubuhan dengan korban,tak cukup itu selesai korban disetubuhi RM kemudian datang pelaku HM dan kembali melakukan persetubuhan dengan korban", jelas Nur Rokhman.

Lalu, Unit Reskrim Polsek Cisoka pada Rabu (20/04) sekira pukul 00.30 WIB menangkap pelaku Kumbang di rumahnya, kemudian hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cisoka kembali menangkap ketiga pelaku yaitu SP, RM dan HM.

"Atas perbuatan bejadnya,para pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum penjara maksimal 15 tahun",tandasnya.

Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman T, SH berkata kita harus bertindak tegas kepada pelaku kejahatan, apalagi korbannya yaitu anak dibawah umur yang jelas sangat dilindungi oleh pemerintah dan undang undang(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini