94 Orang CPNS Terima SK Pengangkatan, 20 Diantaranya Tenaga PPPK

×

94 Orang CPNS Terima SK Pengangkatan, 20 Diantaranya Tenaga PPPK

Bagikan berita
94 Orang CPNS Terima SK Pengangkatan, 20 Diantaranya Tenaga PPPK
94 Orang CPNS Terima SK Pengangkatan, 20 Diantaranya Tenaga PPPK

Perwakilan pegawai menandatangani SK PNS dan P3K

 

Bukittinggi, Kupasonline-Setelah menunggu beberapa bulan, akhirnya Senin (25/4/2022) 95 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2021 menerima SK 80 persen pengangkatan untuk menjadi CPNS. Dari jumlah itu, sebanyal 20 orang merupakan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) semuanya untuk tenaga guru.

Penyerahan sendiri langsung diberikan oleh Wali Kota Bukittinggi diwakili Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto di Aula Balai Kota Bukittinggi. Pada kegiatan yang juga pengucapan sumpah PNS tersebut juga dihadiri oleh para assisten dan Kepala BKPSDM.

Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi, Sustina menyampaikan, pegawai yang menerima SK tersebut sebanyak 94 orang, 20 orang tenaga guru dari tenaga P3K. Sedangkan, PNS murni sebanyak 73 orang ditambah satu orang dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD).

Dalam sambutannya Wali Kota yang dibacakan oleh Sekda, agar para pegawai yang sudah dinyatakan lulus bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai niat dan sumpah yang sudah dibacakan.

Disampaikan, adanya PNS dan P3K dalam hak kewajiban akan sama. Namun, yang membedakan yaitu, ketika sudah memasuki usia pensiun, kalau PNS mendapatkan hak pensiun, sedangkan P3K selesai kontraknya.

" Kerja dengan sungguh-sugguh sesuai dengan niat, jangan ada paksaan. Jika memang ada yang masuk pegawai ini terpaksa, sebaiknya serahkan surat pengunduran diri, karena diyakini tidak akan bekerja secara maksimal,"ujar Sekda.

Ditambahkan, pada bulan Mei nanti, seluruh pegawai yang sudah menerima SK CPNS ini akan melakukan pelatihan dasar atau latihan pra jabatan (LPJ). Jaga sikap dan kinerja, sebab yang sudah dinyatakan kalau melakukan kesalahan bisa diberi sanksi ringan, sedang dan berat, bahkan juga bisa diberhentikan dari pegawai.

Jika sebelum pengangkatan 100 % sekitar satu tahun ke depan, yang bersangkutan melanggar peraturan atau berbuat kesalahan, maka haknya sebagai CPNS bisa dibatalkan.

Lebih jauh disampaikan Sekda, jika sudah diangkat jadi pegawai artinya sudah masuk dalam system pemerintahan. Jangan ada upaya untuk mencari koneksi ingin pindah pada tempat yang diinginkan.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini