Edra juga akui, kebijakan membayar zakat setiap bulan tersebut datangnya secara spontan dari komisioner, tidak ada paksaan sedikitpun dari ketua dan wakil ketua, dirinya berharap zakat dan infak yang serahkan menjadi amal ibadah bagi para komisioner dan para tenaga pemantau yang ada di dalam tubuh organisasi KPID Sumbar.
Lebih rinci Edra Mardi juga menguraikan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menetapkan standar nisab untuk zakat penghasilan pada tahun 2021, yakni senilai Rp79.738.414 per tahun atau 6.644.868 per bulan.
Sementara itu , Afrianto Korga, wakil ketua Baznas Sumbar memberikan apresiasi tinggi kepada KPID Sumbar dengan secara spontan memberikan 2,5 persen haknya dan disalurkan kepada masyarakat kurang mampu. Dirinya berharap dengan adanya kerja sama antara KPID dengan Baznas ini bisa menambah jumlah pengumpulan Baznas Di Sumatera Barat untuk disalurkan pada para Mustahiq yang berhak menerima zakat. (*/tin)
Editor : Sri Agustini