Dalam perpres itu, BPIP melalui Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi, menjadi lembaga yang ditugaskan dalam dua sasaran utama, juga menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan, atau evaluasi yang bertentangan dengan pancasila pada lembaga negara, kementerian negara, atau kepala daerah, organisasi partai politik, serta komponen masyarakat lainnya.
"Jadi, kami bertugas pada dua sasaran, yakni rancangan dan regulasi yang _existing_, seperti kebijakan, surat edaran keputusan kepala daerah, ataupun yang keluar dari kepala daerah," katanya.
"Kami juga melakukan kajian terhadap semua kebijakan atau regulasi yang dibuat oleh kementerian negara, lembaga, juga pemda, dan organisasi parpol terkait AD/ART. Begitu pula dengan ormas. Kami berharap Kesbangpol, Sekwan, dan Biro Hukum mencermati regulasi, kebijakan, ataupun ketetapan dalam bentuk rancangan," ujarnya melanjutkan.