Danrem 045/Gaya Hadiri Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Babel Tahun 2021 |
Pangkalpinang, Kupasonline- Danrem 045/Gaya Brigjen TNI Ujang Darwis, MDA yang diwakili oleh Kasiren Kasrem 045/Gaya Kolonel Czi Djoko Rahmanto menghadiri Rapat Paripurna DPRD Prov. Kepulauan Bangka Belitung Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021 bertempat di kantor DPRD Prov. Kep. Babel, Kamis 28/04/2022.
Kegiatan dihadiri Gubernur Prov. Babel, Ketua DPRD Prov.Babel, Wakil DPRD Prov. Babel,Wakil Gubernur Babel,Kabag Kesbangpol,Kabag Ops Binda Babel, Kabid Kajati Babel, Kasiren Kasrem 045/gaya dan hadirin lainnya.
Ketua DPRD Herman Suhadi mengatakan Rapat Paripurna ini Penyampaian Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2021
adalah penyampaian laporan pertanggungjawaban kewajiban kepala daerah dalam Psal 27 ayat (1) sehingga DPRD akan menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan kewajiban kepala daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2018, untuk melakukan koreksi/rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, diharapkan dengan adanya rekomendasi tersebut dapat menjadi acuan terhadap Gubernur maupun seluruh instansi pemerintah.