Penyerahan cendramata oleh Kajati Sumbar, Yusron S.H, M.H, kepada Bupati Kabupaten kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, S.E. |
Rabu (18/05/2022).
Kunjungan Kajati beserta rombongan disambut dengan apresiasi dan hangat oleh Bupati Yudas Sabaggalet dan Wakil Bupati Kortanius Sabaleakek, Ketua DPRD Mentawai Yoseph Sarogdok serta unsur Forkopimda Mentawai di Halaman Kantor Bupati Km 5 Tuapejat, kecamatan sipora Utara kabupaten kepulauan Mentawai.
Kegiatan yang sudah diagendakan, oleh Kajati Sumbar salah satunya yakni, melakukan peresmian Uma Restorative Justice Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara tepatnya dibelakang kantor Bupati km 5 yang didampingi oleh Kajari Mentawai Siti Holija Harahap S.H, M.H disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati beserta unsur Forkopimda, Camat dan Kepala Desa Tuapejat.
Juga, dalam kunjungan kerja Kajati Sumbar di Mentawai melakukan peninjauan perkembangan pembangunan Bandara Rokot yang mana saat ini sedang berjalan dilaksanakan oleh kontraktor yang mengerjakan pekerjaan pembangunannya
Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet menyampaikan, berharap kunjungan kerja Kajati Sumbar dapat memberikan dampak yang positif dengan diresmikannya Uma Restorative Justice khususnya di Desa Tuapejat Kecamatan Sipora Utara, sebutnya
" Restorative justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana cara untuk menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan," ucap Bupati Yudas Sabaggalet, dalam sambutannya.Lanjut dia, defenisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa penyelesaian dalam suatu tindak pidana dengan menggunakan Restorative justice lebih mengutamakan terjadinya kesepakatan antara pihak yang berperkara, dengan kepentingan masa depan.
Keadilan restoratif sebagaimana pada dasarnya adalah sebuah pendekatan hukum pidana yang memuat sejumlah nilai tradisional. Hal ini didasarkan pada dua indikator yaitu nilai-nilai yang menjadi landasannya dan mekanisme yang ditawarkannya, tuturnya.
Editor : Sri Agustini