Press Conferance Kapolda Sumbar di Polres Bukittinggi penangkapan 41,4 Kg Narkoba Sabu |
Dari keterangan Kapolda Sumbar, Irjen. Taddy Minahasa,SiK pada Sabtu (21/5/2022) di Mapolres Bukittinggi, tertangkapnya delapan orang pemilik narkoba jenis sabu ini memang adanya informasi dari masyarakat yang selanjutnya dijadikan sebagai TO kepolisian yaitu Satnarkoba Polres Bukittinggi.
Setelah melalui pengintaian, maka pada Sabtu (14/5/2022) malam diringkus seorang tersangka di Jorong Guguak Randah, Kenagarian Guguak Tabek Sarojo, Kabupaten Agam dengan tersangka AH (24).
Dengan ditangkapnya AH, polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan daerah Parit putus, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam berhasil diringkus seorang tersangka. tidak hanya sampai disitu, polisi terus mengembangkan kasus tersebut, sampai diringkus tersangka bersama barangh bukti di daerah Manggis Gantiang, Kota Bukittinggi.
Kasus tersebut yang terus dikembangkan, terus membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang tersangka di daerah Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam. Selanjutnya, tersangka terakhir ditangkap di daerah Padang Luar, Kecamatan Bunuhampu, Kabupaten Agam dengan banyak barang bukti.
Disampaikan Kapolda, kalau kasus yang berhasil terungkap ini merupakan yang terbesar di wilayah Sumatra Barat. Mengenai jaringan dan asal barang masih dalam penyelidikan Kepolisian.Lebih jauh disampaikan Kapolda, Pada tersangka dijerat pasal 114 jo 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati.
Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah yang ditemui menyampaikan sejak Sabtu penangkapan terakhir yaitu pada Rabu (18/5/2022) malam dengan totak paket besar sebanyak 36 paket atau 36 kilo. Dari jumlah tersebut, 41,4 Kgm dari berat bersih ditemukan barang bukti sebesar Rp 39.3. Kg.
Sampai berita ini diturunkan, Satresnarkoba Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas pada tiga tersangka sebelum diajukan ke kejaksaan Negeri Bukittinggi.(wan)
Editor : Sri Agustini