Penuhi Kebutuhan Perizinan Di Solok Selatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lakukan Inovasi Pelayanan Panggilan

×

Penuhi Kebutuhan Perizinan Di Solok Selatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lakukan Inovasi Pelayanan Panggilan

Bagikan berita
Penuhi Kebutuhan Perizinan Di Solok Selatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lakukan Inovasi Pelayanan Panggilan
Penuhi Kebutuhan Perizinan Di Solok Selatan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Lakukan Inovasi Pelayanan Panggilan
2. Kupas


Padang aro, Kupasonline---Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) lakukan pelayanan jemput bola pada kantor wali nagari di Solok Selatan. Sasaran layanan jemput bola terutama diberikan kepada pelaku usaha UMKM, yang akan mendaftarkan perizinan usahanya tanpa harus mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Data Dinas PMPTSP Per 20 April 2022, menyebutkan sebanyak 763 izin telah diterbitkan selama pelaksanaan kegiatan tersebut selama kurun waktu 30 Maret sampai tanggal 20 April 2022.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Afria Senja, mengatakan pelayanan perizinan keliling nagari merupakan salah satu inovasi untuk melayani masyarakat yang mengurus izin dengan mudah, Rabu (8/6).

Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Solok Selatan. Pelayanan pemerintah yang memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan usaha dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), katanya.

Saat ini juga tengah dilakukan kegiatan "Pelayanan Panggilan", yang merupakan layanan perizinan berdasarkan permintaan, secara kolektif melalui Wali Nagari atau Camat untuk memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat di kantor Walinagari maupun kantor Camat setempat, tambahnya.

Selain mendatangi kantor wali nagari untuk melayani perizinan masyarakat, petugas perizinan DPMPTSP juga melakukan pembinaan dan pelatihan kepada perangkat nagari setempat dalam memproses perizinan nagari.

Kedepan, layanan perizinan yang diselenggarakan DPMPTSP juga akan menyasar masyarakat prioritas yang akan berusaha. Dengan program antar jemput izin bersyarat, masyarakat prioritas seperti lanjut usia dan disabiliatas yang melakukan kegiatan usaha dapat dilayani secara orang per orang ke tempatnya masing-masing, pungkas Kabid Perizinan. (mrl)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini