Pemuda pemilik sabu paket kecil sabu diringkus Satnarkoba Polres Bukittinggi |
Bukittinggi, Kupasonline-Setelah berhasil meringkus pengedar dan bandar sabu partai besar, Satnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan pemilik sabu. Seorang pemuda AD (28) warga jalan Bahar Kamil, Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan MKS Kota Bukittinggi diringkus polisi ketika berada tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari keterangan Kapolres Bukittinggi, AKBP. Doddy Prawiranegara, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP. Syafri, tersangka ditangkap oleh anggota Opsnal Satnarkoba Polres Bukittinggi setelah adanya informasi dari masyarakat tentang yang bersangkutan akan transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi, ketika mengetahui keberadaan tersangka, polisi langsung lakukan penangkapan ketika yang bersangkutan berjalan di pinggir jalan dekat rumahnya.
Mengetahui kedatangan polisi, tersangka mencoba membuang barang tersebut ke tanah, Tapi, tindakannya diketahui polisi dan ditemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu. Setelah digeledah, ditemukan satu buah pireks kaca yang juga berisikan narkoba jenis sabu di dalam jaket tersangka.
Dari pengakuan tersangka, kalau barang itu memang adalah miliknya yang dibeli pada seorang pengedar dan sudah menjadi buronan pihak kepolisian, Sebab, ketika tersangka ditangkap polisi, pengedar yang mengetahui tersangka, pengedar langsung kabur.Dari penggeledahan polisi di rumahnya tersebut, disaksikan masyarakat sekitar, polisi tidak menemukan barang bukti lainnya. Pengakuannya, barang itu akan dia pakai sendiri dan tersangka langsung digiring ke Polres Bukittinggi untuk menjalani pemeriksaan.
Tersangka bersama BB sabu-sabu langsung diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut menunggu dilimpahkan ke kejaksaan. Atas perbuatan tersangka ini, terang Kasat, yang bersangkutan dijerat pasal 112 Subs 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terbukti menyimpan, memiliki, menguasai dan menggunakan narkoba golongan satu dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.(wan)
Editor : Sri Agustini