Walikota Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD

×

Walikota Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD

Bagikan berita
Walikota Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD
Walikota Padang Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD
2. Kupas

Selanjutnya Wako Hendri Septa juga membeberkan beberapa hal yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan  daerah yang valid, akuntabel dan transparan. 

Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.




"Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah," bebernya.

"Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan," tuturnya menambahkan

Lebih jauh Wali Kota milenial itu memaparkan sekaitan realisasi APBD Kota Padang TA 2021 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,52 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun atau 88,19 persen.

"Dari PAD Kota Padang TA 2021 ditargetkan sebesar Rp808,18 milyar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp538,93 milyar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang sah," pungkas Wako mengakhiri.




Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini