Di Rapat Paripurna DPRD, Wako Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda

×

Di Rapat Paripurna DPRD, Wako Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda

Bagikan berita
Di Rapat Paripurna DPRD, Wako Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda
Di Rapat Paripurna DPRD, Wako Solok Sampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda

Solok Kota, Kupasonline - Wali Kota Solok Zul Elfian Umar, menyampaikan Nota Penjelasan tentang 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Solok, Senin (20/6/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma dan dihadiri anggota DPRD Kota Solok. 

Juga hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, para kepala OPD, kepala bagian, serta undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Zul Elfian Umar menyampaikan Nota Penjelasan 4 Ranperda, yakni 1. Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021.

2. Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. 

3. tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan 4. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada Rapat Paripurna itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar antara lain mengatakan, sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa, saat ini terdapat Empat Ranperda yang akan dilakukan pembahasan oleh Anggota Dewan yang terhormat. 

" Untuk selanjutnya, dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah ucap Wali Kota Zul Elfian Umar. * (rjy). 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini