Pelaku cabul digiring ke Polres Bukittinggi |
Agam, Kupasonline-Desakan syahwat memang tidak pandang usia dan korbannya, seperti yang dilakukan pria tua JF (67) warga Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, terhadap Melati (13) nama samaran. Kejadian yang dilakukan sejak bulan Mei 2022 tersebut, terkuak pada Sabtu (18/6/2022) setelah tindakan yang dilakukan korban diketahui oleh orangtua korban.
Seperti dijelaskan Kapolres Bukittinggi, AKBP. Doddy Prawiranegara, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Ardiansyah Rollindo S, sesuai hasil visum dan pengakuan korban memang sudah terbukti pelaku merusak anak gadis yang masih berusia 13 tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya juga diancam oleh pelaku serta diiming-imingi uang.
Dijelaskan Kasat, terkuaknya kasus ini, yaitu pada Sabtu pekan kemarin oleh orangtua korban sendiri setelah dibertahu oleh bibi (etek) orangtua korban, kalau anaknya sudah setubuhi oleh pelaku.
Awalnya, pada Sabtu kemarin tersebut sekitar pukul 11.00 WIB, orangtua mencari anaknya yang tidak pulang. Ketika melewati rumah bibinya, orangtua korban diajak masuk ke rumah dan ternyata Melati memang sudah berada di tempat itu.
Setelah dibujuk untuk menceritakan, akhirnya Melati menceritakan kalau pada Sabtu pagi dia dibawa pelaku ke kebun dan pada tempat ini, pelaku membuka celana korban dan melakukan ulah bejatnya.Selain itu, dari pengakuan korban sendiri, dia sudah sering disetubuhi oleh pelaku, termasuk di rumah pelaku sendiri. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga mengancam akan dibunuh jika menceritakan pada orangtuanya.
Merasa tidak terima dengan yang sudah menimpa anaknya, orangtua korban pada Sabtu (18/6/2022) pekan kemarin sekitar pukul 16.00 WIB melaporkan kejadian itu ke Polres Bukittinggi.
Atas adanya laporan itu, pada Sabtu malam, tim opsnal Polres Bukittinggi langsung meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Ketika dimintai keterangan, pelaku mengaku hanya melakukan persetubuhan sebanyak dua kali dan tanpa ada paksaan,
Dijelaskan Kasat, kalau sementara tersangka masih diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal tentang pencabulan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wan)
Editor : Sri Agustini