Selanjutnya, pelaku mengajak ketemuan calon korban terlebih dulu untuk mengurus administrasi pendaftaran anaknya di suatu tempat. Setelah bertemu, pelaku pura-pura pinjam sepeda motor korban untuk menjemput anaknya dan tidak kembali.
"Pelaku langsung menjual sepeda motor ke orang lain. Hasil penjualan sepeda motor dipakai untuk bayar utang. Pelaku memang sedang ada masalah ekonomi di keluarga," katanya.
Dikatakannya, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menangkap dua orang lagi sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan pelaku.
Kedua penadah yang ditangkap, yaitu, Didik Utomo (41), warga Kabupaten Trenggalek dan Dicky Hermawan, warga Kabupaten Tulungagung.
Petugas Unit reskrim Polsek Srengat menyita tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan Lailatul yang sudah dijual kepada dua penadah tersebut.
"Dari sembilan TKP kejahatan pelaku, kami menyita tujuh unit sepeda motor," katanya.
Pada saat konferensi pers Lailatul Hanifah yang lebih banyak diam hanya mengatakan kasus yang menjeratnya sudah disampaikan kepada penyidik Polres Blitar Kota."Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik," kata Lailatul Hanifah.
Usai melaksanakan Konferensi pers selanjutnya Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono menyerahkan langsung dua unit sepeda motor barang bukti Penipuan penggelapan kendaraan bermotor (ranmor) secara simbolis kepada korban.
AKBP Argowiyono didampingi Pejabat utama dan Kapolsek Wonodadi bersama sama mengantarkan barang bukti sepeda motor kepada korban di Pondok Darul Huda Wonodadi Kabupaten Blitar.
Editor : Sri Agustini