Blitar, Kupasonline - Seorang Ibu Muda asal Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ditangkap jajaran Unit reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota. Ibu muda dengan nama Lailatul Hanifah (34) ini ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor.
Tak tanggung-tanggung, ibu dua anak itu telah menipu dan menggelapkan sepeda motor di sembilan lokasi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
"Unit Reskrim Polsek Srengat Polres Blitar Kota mengungkap kasus tipu gelap sepeda motor di sembilan TKP dengan pelaku sama. Pelakunya, yaitu, saudari Lailatul Hanifah warga Desa Wonodadi," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam konferensi pers siang ini, Jumat (24/6/2022).
AKBP Argo mengatakan modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku dengan cara pura-pura meminjam sepeda motor korban.
Sedang sasarannya, yaitu, pengurus maupun santri di sejumlah Pondok Pesantren di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar."Modusnya pura-pura pinjam sepeda motor kepada korban lalu dibawa kabur dan dijual. Dari sembilan TKP, mayoritas dilakukan di Pondok Pesantren," ujar AKBP Argo.
Dikatakannya, pelaku mencari target lewat media sosial. Lewat media sosial, pelaku mencari nomor telepon pengurus maupun santri di Pondok Pesantren.
Setelah dapat nomor telepon, pelaku menghubungi calon korban dengan berpura-pura akan mendaftarkan anaknya di Pondok Pesantren.
Editor : Sri Agustini