Kapolresta Tangerang Menggelar Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Polsek Panongan

×

Kapolresta Tangerang Menggelar Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Polsek Panongan

Bagikan berita
Kapolresta Tangerang Menggelar Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Polsek Panongan
Kapolresta Tangerang Menggelar Press Conference Ungkap Kasus Tindak Pidana Polsek Panongan
iklan pelantikan gubernur

Tangerang,KupasonlineJajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang menggelar Press Conference Ungkap Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Spesialis Pencurian Kabel OPSTYG dan Komponen Panel PJU Milik Perhubungan Kab. Tangerang) dan Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) bertempat di Halaman Mako Polsek Panongan. Rabu pagi (6/7/22) pukul 10.33 Wib

Hadir dalam kegiatan Ahmed Zaki Iskandar, B.Bus, SE, M.Si (Bupati Tangerang), Kombespol Raden Romdhon Natakusuma SH., SIK., MH (Kapolresta Tangerang), Drs. H. Agus suryana, M.Si (Kadis Hub Kab. Tangerang), Kompol Zamrul Aini. SH, SIK, MH (Kasat Reskrim), AKP Bambang S SH MH (Kasi Propam), Drs. H. Heru Ultari (Camat Panongan), Rizkia nurul fajar ,S.STP (Sekcam Panongan), Iptu Syamsul Bahri STK., SIK (Kapolsek Panongan), Iptu AA Surya AF (Kanit Reskrim Polsek Panongan), Herman (Kasi Sat Pol PP)

Press Conference yang dipimpin langsung Kapolresta Tangerang menjelaskan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang selama tahun 2022 dalam keadaan aman kondusif dan terkendali. Gangguan kamtibmas dapat ditekan dan ditanggulangi dengan upaya penegakan hukum bagi para pelaku pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Salah satu fokus tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan Bapak Kapolri adalah maraknya aksi pencurian kabel opstyg dan komponen panel Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sangat meresahkan warga dan khususnya sangat merugikan Instansi Dinas Perhubungan Kab. Tangerang sebagai penanggung jawab dalam bidang penerangan jalan umum. Ucap KBP Raden Romdhon.

Kapolres menjelaskan Pada hari Rabu, 15 Juni 2022 Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang berhasil menangkap 2 (dua) Orang spesialis pelaku pencurian kabel optik dan komponen penel PJU penerangan jalan umum (PJU) yang sering melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang.Jelasnya

Para pelaku melakukan aksinya dengan cara menyamar sebagai petugas maintenance untuk mengelabuhi polisi, dengan menggunakan wearpack safety bertuliskan maintenance dan rompi warna hijau. Adapun identitas 2 (dua) orang tersangka yakni berinisial WS alias WES dan MTA Alias JO.

Dalam keterangannya para pelaku melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 81 (delapan puluh satu) kali, sedangkan motif pelaku mengambil barang-barang tersebut yaitu untuk dipergunakan sendiri dan untuk mendapatkan uang karena pelaku tidak mempunyai uang untuk biaya hidup sehari-hari, terang Kapolresta Tangerang.

Ahmed Zaki Iskandar, B.Bus, SE, M.Si (Bupati Tangerang) menambahkan dengan menghimbau kepada segenap elemen lapisan masyarakat apabila menemukan kejanggalan petugas atau Oknum yang melakukan Pelaksanaan operasional pemeliharaan PJU segera laporkan kejadian tersebut ke Polsek terdekat.

Matinya PJU yang berada di Kabupaten Tangerang di karenakan kabel/penel terputus yang menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas terhadap warga masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas berupa penerangan lampu jalan umum.

Sebagai penutup Bupati Tangerang mengucapkan Selamat hari Bhayangkara ke 76 Semoga kamtibmas kondusif dan masyarakat makin produktif Bravo Polri.

Pukul 11.00 Wib. Dilanjukan Press Release Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) oleh Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma SH., SIK., MH (Kapolresta Tangerang).

Kapolresta Tangerang menjelaskan kepada Awak Media, Pada hari rabu, 22 Juni 2022, Polsek Panongan berhasi menangkap tersangka inisial KMC dan tersangka inisial WA di Lampung Timur saat sedang menggunakan sepeda motor Honda scoopy.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) set kunci Letter T dan 3 (tiga) buah anak mata kunci dari tangan tersangka, para tersangka juga mengakui bahwa memiliki senjata api yang dibeli dengan harga Rp.1.500.00,(satu juta lima ratus ribu rupiah s/d Rp.2.000.000,(dua juta rupiah) yang saat ini senjata api tersebut sedang dititipkan ke pelaku lainnya yang berinisial FN yang saat ini masih menjadi DPO. Jelas Kapolresta Tangerang.(yen)

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi