Hadiri Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III, Molen Paparkan Raihan WTP Kota Pangkalpinag 5 Kali Berturut

×

Hadiri Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III, Molen Paparkan Raihan WTP Kota Pangkalpinag 5 Kali Berturut

Bagikan berita
Foto Hadiri Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III, Molen Paparkan Raihan WTP Kota Pangkalpinag 5 Kali Berturut
Foto Hadiri Rapat Paripurna Ke-23 Masa Persidangan III, Molen Paparkan Raihan WTP Kota Pangkalpinag 5 Kali Berturut

Dalam peraturan tersebut menyatakan rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perda kabupaten/kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/walikota, jelasnya. 

Lanjut Molen, rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran tahun 2021 berupa laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA ), laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas. 

Terima kasih saya ucapkan atas persetujuan dewan terhormat terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan laporan keuangan APBD tahun anggaran 2021, tutup Molen. 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini