KUPASONLINE.COM-- Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, menggelar Sosialisasi dan Bimtek Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR! ).Sekaligus, Optimalisasi Pengelolaan Website Medsos SKPD di Gedung Solok Nan Indah di Arosuka, Selasa (19/7/2022).Acara itu dihadiri Bupati Solok diwakili Asisten Koordinator Bidang Administrasi Umum, Editiawarman, S.Sos, M.Si, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar sebagai Narasumber, Yefri Heriani dan Kepala Diskominfo Kabupaten Solok, Teta Midra, S.STP, M.Si.
Turut hadir, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Safriwal, S.Si,M.Cio,Sekretaris Dinas dan Kecamatan Lingkup Pemkab Solok, Peserta Sosialisasi dan Bimtek.Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok selalu Ketua Pelaksana kegiatan itu, Teta Midra, S.STP, M.Si, menyebutkan, dengan adanya aplikasi SP4N LAPOR! diharapkan Pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik lainnya, dapat terhubung dengan SP4N LAPOR!. Sehingga kata Teta, penanganan pelayanan dapat terintegrasi secara nasional.
Melalui SP4N LAPOR! ujar Teta Midra, masyarakat diberikan fasilitas aspirasi pengaduan, terhadap layanan pemerintah dan kegiatan pembangunan, terkait sarana prasarana yang ada.Pada kesempatan ini kata Teta, turut kita laporkan, Dinas Kominfo pada tahun 2021 ada sebanyak 38 laporan yang masuk. " Dan telah kita tindak lanjuti semuanya, dengan persentase 100% " tukas Teta Midra.
Ia juga mengatakan, dalam upaya mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, juga harus ditunjang dengan prinsip transparansi informasi. Dengan memaksimalkan konten, berupa website dan media sosial yang ada di setiap OPD.Teta Midra menyebutkan, tujuan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi ini agar, pengelolaan pengaduan dapat dijalankan sesuai dengan prinsip SP4N yaitu "No Wrong Door Miss", yang bermakna " tidak ada pintu pengaduan yang salah ".
"Hal ini adalah, guna menjamin hak masyarakat agar, pengaduan apapun dengan jenis apapun, dapat tersalur kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang " tuturnya.Sedangkan Bupati Solok diwakili Asisten III Editiawarman, pada kesempatan itu antara lain mengatakan, Sosialisasi dan Bimtek SP4N LAPOR! dan Pengelolaan Website merupakan, kegiatan yang penting untuk kita lakukan.
" Dimana saat ini, terkait pelayanan publik, kita sudah mulai beralih pada Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang memanfaatkan Aplikasi " kata Editiawarman.Ia juga mengatakan, dalam waktu dekat kita di Kabupaten Solok juga akan dilakukan penilaian oleh Ombudsman, terkait pengelolaan pelayanan publik.Maka dari itu kata Editiawarman, saat ini mohon Ikuti kegiatan ini dengan serius, sehingga nantinya kita bisa menerapkan sistem pelayanan publik yang sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.SP4N LAPOR! ini ujar Editiawarman, merupakan hal yang wajib kita laksanakan di SKPD masing-masing.
" Dimana telah ditegaskan dalam Perbub No.42 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan pengaduan publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok " tuturnya.* (li2).
Editor : Sri Agustini