Whatsapp Akan Diblokir? Berikut Penjelasannya

×

Whatsapp Akan Diblokir? Berikut Penjelasannya

Bagikan berita
Whatsapp Akan Diblokir? Berikut Penjelasannya
Whatsapp Akan Diblokir? Berikut Penjelasannya

KUPASONLINE.COM Beberapa waktu belakangan ini, ramai diperbincangkan bahwa Kominfo akan memblokir Whatsapp, Google, dan Instagram pada tanggal 21 Juli 2022.Lantas, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp, Google, dan Instagram? Mari simak penjelasannya berikut ini.

Kabar mengenai pemblokiran Whatsapp dan Google dkk oleh Kominfo ini memancing perhatian Publik karena aplikasi tersebut yang paling sering digunakan.Sehingga publik, khususnya warga 62 bertanya-tanya, kenapa Kominfo akan blokir Whatsapp dkk?

Melansir dari beberapa sumber, alasan Kominfo blokir WhatsApp dkk karena aplikasi tersebut belum terdaftar di PSE . Selengkapnya dalam video.Oleh karena itu, perusahaan baik lokal maupun asing yang belum terdaftar PSE seperti Whatsapp, Google, Facebook, Instagram, hingga Netflix akan segera diblokir pada tanggal 21 Juli 2022.

Sebelumnya, Kominfo telah menghimbau para PSE berulang kali agar segera mendaftar.Kominfo juga tak melihat asal perusahaan tersebut dari maja.

Kominfo hanya menjalankan aturan dan ketentuan yang diterapkan PSE Lingkup Privat, yang mana seluruh PSE wajib daftar ke negara.Hal tersebut sejalan seperti yang disampaikan oleh Johnny G. Plate selaku Menkominfo.

Ia menyampaikan, semua penyelenggara PSE Lingkup Privst baik murni maupun swasta murni yang berbadan usaha milik negara wajib mendaftar PSE guna melengkapi persyaratan perundang-undangan yang paling lambat tanggal 20 Juli 2022.Berikut fakta-fakta mengenai Kominfo soal pemblokiran pada platfrom digital di Indonesia yang belum daftar sebagai PSE:

Pendaftaran Paling Lambat 20 JuliPendaftaran PSE Lingkup Privat paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.

Jika tidak mendaftar, maka akan disebut ilegal dan diblokir.Adapun panduan pendaftarannya dapat dilihat melalui tautan

Adapun pemblokiran ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang."Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia."

"Dan apabila dikategorikan ilegal bisa dilakukan pemblokiran," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (27/6/2022)Tujuan dari adanya pendaftraan ke Kominfo untuk menjaga ruang digital di Indonesia.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini