Diserahkan Bupati Solok Ahli Waris Korban Laka Lantas Di Kacang Menerima Dana Santunan PT Jasa Raharja

×

Diserahkan Bupati Solok Ahli Waris Korban Laka Lantas Di Kacang Menerima Dana Santunan PT Jasa Raharja

Bagikan berita
Diserahkan Bupati Solok Ahli Waris Korban Laka Lantas Di Kacang Menerima Dana Santunan PT Jasa Raharja
Diserahkan Bupati Solok Ahli Waris Korban Laka Lantas Di Kacang Menerima Dana Santunan PT Jasa Raharja

KUPASONLINE.COM-- Ahli waris korban meninggal dunia dalam musibah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Nagari Kacang Kecamatan X Koto Singkarak pada Kamis (7/7/2022) lalu, menerima dana santunan dari PT Jasa Raharja Cabang Solok.Bupati Solok H. Epyardi Asda, di dampingi Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Solok, Piter, menyerahkan dana santunan tersebut, kepada ahli waris di Ruang Kerja Bupati Solok di Arosuka, Kamis (14/7).

Hadir diacara itu, Plt. Askor Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Solok, Syahrial dan dari PT. Jasa Raharja Cabang Solok serta tiga orang ahli waris dari keluarga korban laka lantas tersebut.Pada kesempatan itu, Bupati Solok, Epyardi Asda, menyampaikan duka cita yang mendalam, atas terjadinya musibah laka lantas tersebut.

Kami Pemda Kabupaten Solok berharap, kata Bupati Epyardi Asda, agar bisa melakukan MoU dengan PT. Jasa Raharja.Sehingga ujar Bupati Epyardi Asda, apabila ada warga Kabupaten Solok yang terkena musibah, yang biayanya tidak tercover oleh Jasa Raharja kata Bupati, Pemda Kabupaten Solok siap untuk membantu meringankannya.

Bupati Epyardi Asda juga menyebutkan bahwa, ia telah memerintahkan Dinas Sosial Kabupaten Solok, untuk mecadangkan dana BPJS yang sifatnya darurat.Agar, kata Bupati Epyardi Ada, apabila ada kejadian darurat yang tidak bisa di cover oleh Jasa Raharja, Pemerintah Kabupaten bisa meringankan beban keluarga korban.

" Dengan menggunakan dana darurat BPJS ini ucap Bupati Epyardi Ada.Sebelumnya, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Solok, Piter, pada kesempatan itu, terlebih dahulu menyampaikan duka cita yang mendalam, atas terjadinya peristiwa laka lantas tersebut.

Seluruh korban kata Piter, bbaik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka, berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.Piter juga mengatakan bahwa, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia, sesuai ketentuan Undang-Undang, akan menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Untuk korban luka-luka ujarnya, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan di Rumah Sakit. " Sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta " pungkasnya.Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan maut pada Kamis (7/7/22) siang di jalan umum di Nagari Kacang, Kecamatan X Koto Singkarak, yang rmenyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban lainya mengalami luka berat.

Korban meninggal dunia dalam musibah laka lantas itu adalah, atas nama Amelia (60) dan  Gusti (64) keduanya warga Nagari Baru Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Dan Wirman (62) warga Kota Solok.Sedangkan satu orang korban lainnya adalah Anggi Suryati (60) warga Kota Solok, yang mengalami luka patah tulang dan saat ini masih dalam perawatan di RSU M Natsir, Solok. * (li2). 

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini