Beberapa Posisi PNS Akan Tersingkir, Ini Tentang Kebijakan Jokowi

×

Beberapa Posisi PNS Akan Tersingkir, Ini Tentang Kebijakan Jokowi

Bagikan berita
Beberapa Posisi PNS Akan Tersingkir, Ini Tentang Kebijakan Jokowi
Beberapa Posisi PNS Akan Tersingkir, Ini Tentang Kebijakan Jokowi

KUPASONLINE.COMPegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, meskipun terdapat pula PNS pada tingkat pemerintahan daerah. 

Birokrasi pemerintah akan memasuki era baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terus dikurangi dan diganti dengan pemanfaatan teknologi, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).Salah satu jabatan yang terkena dampak dari pemanfaatan teknologi, adalah jabatan pelaksana.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru, PNS yang menempati jabatan pelaksana mencapai 1.514.665.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan, PNS yang memiliki jabatan pelaksana adalah posisi yang bakal paling rentan untuk digantikan oleh teknologi atau robot.

"Perlu kita lihat 38% dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana yang notabene sebetulnya kalau yang kita lakukan transformasi digitalisasi SPBE dan lain-lain, ini berpotensi digantikan oleh teknologi," ujarnya dalam Rapat Dengan Pendapat di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.Selain komposisi pelaksana, PNS yang terdampak dari era baru ini juga menyasar batas usia.

Data BKN menunjukkan, PNS Indonesia saat ini mayoritasnya berada pada kelompok usia produktif, di mana terbanyak adalah usia 51-60 tahun sebanyak 1.519.924.Namun, jika dilihat dari buku statistik ASN per Juni 2021, jumlah PNS memang mengalami penurunan sejak tahun 2016 silam.

Ini membuktikan bahwa porsi PNS di negara ini semakin berkurang."Jumlah PNS berstatus aktif per 30 Juni 2021 adalah 4.081.824 atau mengalami penurunan 3,33 % dibandingkan dengan 31 Desember 2020.

Jumlah PNS terus mengalami penurunan sejak Tahun 2016," tulis buku tersebut.Secara rinci, pada tahun 2015 jumlah PNS tercatat sebanyak 4.593.604 orang.

Kemudian turun menjadi 4.374.341 di 2016 dan turun lagi menjadi 4.289.396 di 2017.Lalu di 2018 jumlah PNS kembali turun menjadi 4.185.503 orang dan naik tipis menjadi 4.189.121 di 2019.

Namun, di 2020 jumlah PNS aktif kembali turun menjadi 4.168.118 orang.Kemudian pada 2021 per Juni jumlahnya menjadi 4.081.824 orang yang terdiri dari PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat sebanyak 949.050 (23%) dan PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.132.774 (77%).

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini