Padang Aro, Kupasonline--Penyelenggaraan kabupaten layak anak adalah upaya memperkuat program-program Kabupaten Layak Anak (KLA) yang telah kita canangkan, tujuannya adalah untuk mempersiapkan generasi penerus yang lebih baik, menciptakan SDM berkualitas tinggi di masa depan, untuk itu diperlukan penyamaan persepsi dan langkah sehingga kebijakan dan program yang disusun benar-benar saling bersinergi, saling mengisi dan tidak tumpang tindih melalui Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, yang bertempat di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Selasa (12/07).
Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, pemenuhan hak-hak anak, khususnya di Kabupaten Solok Selatan dapat lebih dipastikan. Hal tersebut merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen dunia melalui world fit for children, dimana pemerintah indonesia juga turut mengadopsinya dan kebijakan pengembangan Kabupaten Layak Anak secara nasional saat ini telah memasuki tahun ke-16.
Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak (KHA), memuat 31 indikator yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan ke dalam 5 (lima) klaster pemenuhan hak-hak anak, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya (5) perlindungan khusus.
Kami berharap indikator KLA tersebut tidak berhenti tidak hanya menjadi sederet check-list evaluasi Kabupaten Layak Anak, namun menjadi acuan bagi kita semua dalam pemenuhan hak-hak anak melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak yang terintegrasi, holistik dan berkelanjutan, ungkap Wabup.
Lebih lanjut Wabup menegaskan bahwa koordinasi seluruh stakeholder dalam rangka pemenuhan hak-hak anak harus dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan, terutama terkait perencanaan KLA.
Setelah penyampaian Nota Pengantar oleh Wakil Bupati, juga dilaksanakan Paripurna Pemandangan Umum Fraksi atas Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Sebagian besar fraksi DPRD Solok Selatan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya. Pada rapat selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan jawaban yang komprehensif dan menyeluruh terhadap pertanyaan dan penjelasan sebagaimana termuat dalam Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD. (mrl)
Home
Berita
Pemkab Solok Selatan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Pemkab Solok Selatan Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Berita Terkait