Lantas Siapakah Sosok Julianto Eka Putra,Bagaimana Perkembangan Kasusnya Kini?

×

Lantas Siapakah Sosok Julianto Eka Putra,Bagaimana Perkembangan Kasusnya Kini?

Bagikan berita
Lantas Siapakah  Sosok Julianto Eka Putra,Bagaimana Perkembangan Kasusnya Kini?
Lantas Siapakah Sosok Julianto Eka Putra,Bagaimana Perkembangan Kasusnya Kini?

KUPASONLINE.COMSebagian Prang Mungkin mengenal siapa itu seorang Julianto Eka Putra.

Julianto Eka Putra adalah motivator yang lumayan terkenal dan banyak diundang ke berbagai acara. Tapi itu dulu, kini dia jadi pesakitan yang tak tersentuh hukum. Mungkin sebagian orang mengenal siapa itu Julianto Eka Putra. Dia adalah motivator yang lumayan terkenal dan banyak diundang ke berbagai acara. Inilah sosok Julianto Eka Putra, pendiri sekolah gratis di Batu, Malang yang juga merupakan terdakwa kasus pelecehan seksual. Lantas siapakah Julianto Eka Putra dan bagaimana perkembangan kasusnya kini? Julianto Eka Putra merupakan pebisnis dan juga motivator yang mendirikan sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI). Julianto Eka Putra kini tengah menjadi sorotan netizen. Dalam sebuah acara, Julianto mengaku mendirikan sekolah gratis itu karena "dipaksa oleh Tuhan." Ada belasan wanita yang menjadi korban aksi bejatnya kini harus hidup dalam rasa ketakutan mendalam. Julianto dilaporkan atas kasus dugaan kekerasan seksual oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021. seorang siswi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Julianto hingga 15 kali sejak sekolah didirikan. Sayangnya, korban tidak berani melaporkannya karena takut dengan sosok Julianto yang merupakan orang terpandang. Saya takut, tidak bisa melawan. JE selalu mengatakan jika saya melawan saya tidak akan jadi orang. Hanya dia yang bisa membuat saya jadi orang, bisa jadi pengusaha, kata S dilansir dari podcast di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Rabu (6/7/2022). Belakangan S tahu ada belasan korban pelecehan seksual yang terdiri dari kakak dan adik kelasnya. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Baru menjerat Julianto dengan pasal berlapis. Ia didakwa dengan sejumlah pasal yakni Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76 D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kini sebagian masyarakat dan korban pelecehan seksual oleh Jualianto,girang dan senang atas sudah mendekamnya Julianto dipenjara. Walaupun trauma dan cerita buruk yang korban alami tidak akan pernah hilanh dipikiran mereka. Tonton vidio kronologi korban pelecehan seksual oleh Julianto disini KLIK DISINI (wan) Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini