Kartu Prakerja Gelombang 36, Ini Link Cara Daftarnya

×

Kartu Prakerja Gelombang 36, Ini Link Cara Daftarnya

Bagikan berita
Kartu Prakerja Gelombang 36, Ini Link Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 36, Ini Link Cara Daftarnya

KUPASONLINE.COM Kartu Prakerja gelombang 36 resmi dibuka pada Minggu (11/7/2022).Ada beberapa syarat agar lulus program tersebut.

Pemerintah mengumumkan melalui akun Instagram @prakerja.go.id, pendaftaran program kartu prakerja gelombang 36 resmi dibuka.Para pencari kerja, simak cara untuk mendaftar program kartu prakerja gelombang 36.

Mengutip akun @prakerja.go.id, pemerintah mengajak para pencari kerja untuk mengikuti program pelatihan kartu prakerja gelombang 36.Pengumuman yang dibagikan oleh akun prakerja tersebut telah dibanjiri lebih dari 3.800 komentar, hal tersebut menandakan adanya animo masyarakat yang besar.

Peserta yang berhasil lolos seleksi program Kartu Prakerja gelombang 36 akan mendapat manfaat berupa bantuan pelatihan/pembekalan kompetensi kerja dan/atau kewirausahaan.Para peserta program Kartu Prakerja gelombang 36 juga mendapatkan insentif tunai.

Setiap penerima Kartu Prakerja gelombang 36 akan mendapatkan paket manfaat bernilai total Rp 3.550.000, terdiri dari:1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra termasuk SISNAKER.

2. Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta.Insentif ini terdiri dari dua bagian:

- Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta).- Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk tiga kali survei (Rp150.000).

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 361. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (Perkuliahan, Sekolah Persamaan, dll)3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya, selama pandemi Covid-19.5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini