Miris sertifikasi guru hilang, penghasilan berkurang! !

×

Miris sertifikasi guru hilang, penghasilan berkurang! !

Bagikan berita
Miris sertifikasi guru hilang, penghasilan berkurang! !
Miris sertifikasi guru hilang, penghasilan berkurang! !

KUPSONLINE. COM--Kemdikbud telah merilis surat edaran (SE) untuk guruguru dengan nomor 1541/B2/GT.00.01/2022 pada tanggal 1 Juli 2022 lalu.Surat tersebut berisi tentang informasi terkait Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022.

Selain itu, dalam SE Kemdikbud tersebut juga berisi informasi penting yang harus diketahui oleh guru pada semua jenjang pendidikan.Hal ini dilakukan agar segera melakukan suatu hal terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2022.

KemdikbudKemdikbud juga menerangkan bahwa batas waktu untuk melakukan hal tersebut adalah sampai tanggal 10 Juli 2022 saja sehingga peserta hanya dapat melakukannya sampai hari ini saja.Calon peserta yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan kategori 1 perlu mengetahui jadwal dan informasi lainnya.

Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 untuk semua perguruan tinggi dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan SIMPKB masing-masing.Bagi peserta yang belum mendapatkan penempatan PPG Dalam Jabatan kategori 1 2022, maka dapat memantau penempatan pada pelaksanaan sebelumnya.

Setelah itu, peserta yang telah mendapat informasi terkait penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori 1 wajib melakukan konfirmasi online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.Khusus untuk guru yang belum sertifikasi, ada informasi penting dari Kemdikbud yakni untuk melakukan konfirmasi kesediaan dalam program PPG Dalam Jabatan kategori 1 seperti yang diatur dalam SE Kemdikbud.

Dalam SE Kemdikbud tersebut dijelaskan bahwa guru harap segera melakukan konfirmasi kesediaan sebagai tanda kepesertaan dalam PPG Dalam Jabatan yang akan diselenggarakan pada tahun ini.Selain itu, dalam SE Kemdikbud tersebut juga berisi poin penting yang harus diketahui oleh seluruh guru terutama bagi yang belum sertifikasi yakni terkait penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 di perguruan tinggi.

Hal tersebut juga dapat dilihat oleh masing-masing calon mahasiswa PPG di laman kemdikbud.go.id dan login dengan menggunakan akun SIMPKB guru.Apabila sudah mendapatkan informasi tentang penempatan di Perguruan Tinggi.

Maka langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi kesediaan di laman yang sama secara online.Klik disiniKlik disini

Editor : Sri Agustini
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
pemko padang
Terkini