Pangkalpinang, Kupasonline - Guna maksimalkan pelayanan informasi publik yang akuntabel dan transparan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang selenggarakan Evaluasi dan Klasifikasi Daftar Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Selasa (5/7/2022) di Ruang OR Lantai 1 Kantor Wali Kota Pangkalpinang."Kegiatan ini adalah amanah Undang-Undang yang harus kami selenggarakan, PPID ini program nasional. Total PPID ada 25, dan 24 merupakan PPID Pembantu, sedangkan Diskominfo merupakan PPID Utama yang dapat dikatakan sebagai leading sektor", ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Febri Yanto dalam sambutan.
Febri yang juga diketahui sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pangkalpinang menyebut PPID adalah suatu perwujudan dari akuntabilitas dan transparansi daerah. Menurutnya, pasca reformasi pemerintah harus akuntabel dan transparan sebagai bentuk perubahan yang harus dilaksanakan."Ibaratnya ada sebuah kapal, kita harus naik ke kapal perubahan tersebut, berlayar menuju pulau. Perubahan harus kita terima saat ini, keterbukaan informasi seluas-luasnya bagi masyarakat harus kita laksanakan kecuali informasi yang dikecualikan", ungkap Febri.
Ditempat yang sama, Wali Kota Pangkalpinang melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro terangkan bahwa dalam demokrasi dikenal adanya keterbukaan karena tidak ada demokrasi tanpa keterbukaan. Maka dari itu, kata Suryo, pemerintah dan lembaga harus membuka dirinya agar bisa diketahui masyarakat seluas-luasnya."Apalagi di zaman sekarang telah terjadi perkembangan teknologi yang pesat sekali. Bisa dibayangkan jika kabar yang beredar adalah berita yang tidak pasti. Karena itu, dengan keterbukaan Badan Publik kita bisa pastikan berita yang diterima adalah yang benar", tuturnya.
Suryo menambahkan, dengan ditetapkannya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada tanggal 30 April 2008 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Menurutnya, informasi merupakan hak asasi setiap orang untuk mengaksesnya."Oleh karenanya, setiap Badan Publik diharuskan menyediakan layanan informasi dan dokumentasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Keterbukaan informasi sendiri merupakan salah satu ciri era demokrasi dan bisa dijadikan indikator Reformasi Birokrasi", terang Suryo.Keterbukaan informasi pada Badan Publik, tambah Suryo, sesungguhnya dapat memberikan dampak positif kepada dua pihak sekaligus, baik Badan Publik maupun masyarakat. Bagi Suryo, penerapan keterbukaan informasi pada Badan Publik dapat mendorong perbaikan layanan, peningkatan kinerja, dan akuntabilitas program-program yang dijalankan."Sementara bagi masyarakat, keterbukaan informasi bermanfaat guna terpenuhinya hak untuk mengetahui informasi publik (right to know) sehingga pada gilirannya dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan", tutupnya.
Senada, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang, Dedi Afrianto menuturkan informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya.Kegiatan ini bertujuan Mengawal penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai sarana bertukar pikiran dan menambah serta berbagi pengalaman dalam menyikapi tuntutan Keterbukaan Informasi Publik. Mendorong koordinasi tentang Keterbukaan Informasi Publik terutama terkait pengelolaan dokumen di aplikasi online PPID", tuturnya.
Adapun narasumber utama pada kegiatan tersebut ialah Komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ita Rosita yang dimoderatori oleh Seftya, salah satu Sub Koordinator di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pangkalpinang.
Editor : Sri Agustini